Saturday 2 August 2014

Matthew Flinders on Defending Politics: Why Democracy Matters in the 21s...

Bawaslu: Buka Kotak Suara, KPU Harus Minta Izin MK

Jumat, 1 Agustus 2014 17:48 WIB
Bawaslu: Buka Kotak Suara, KPU Harus Minta Izin MK
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA
Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyayangkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara guna keperluan alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).


Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan di satu sisi KPU
bisa dikatakan melanggar norma namun di sisi lain ada kebutuhan KPU
dalam rangka menyiapkan gugatan persidangan di MK.


"Tindakan KPU membuka itu bukan pidana tapi pelanggaran administrasi.
Kalau pelanggaran administrasi itu biasanya pelanggaran etik," ujar
Nelson saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2014).


Menurut Nelson, untuk menghindari kecurigaan dari berbagai pihak, KPU
bisa saja mengirimkan surat ke MK sebagai pengugat legalisasi membuka
kotak suara tersebut.


"Kalaupun harus dilakukan oleh KPU maka mintalah surat dari MK biar
semuanya legal. Kalau sekarang kan semuanya curiga," kata dia.


Ke depan, Nelson meminta agar ada aturan tegas bagi KPU bisa membuka
kotak suara untuk mempersiapkan diri memberikan jawaban dalam gugatan
hasil Pemilu di MK.


"Bagaimana ke depan supaya diatur secara tegas bahwa dalam rangka
persiapan gugatan ke MK maka bisa membuka kotak suara namun dengan
syarat harus ada Panwas. Karena yang berkuasa di sini kan MK dan mereka
harus menimbang-nimbang," tukas Nelson.


Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli
2014 yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota
seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara mengambil A5 dan C7 untuk
difotokopi dan legesisir.


Sementara Surat Edaran Nomor 1449 adalah perintah kepada KPU provinsi
yang ditembuskan kepada kepada Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua,
Papua Barat, untuk siapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK
kemudian membuat jawaban kemudian datang ke Jakarta untuk kordinasi
dengan KPU RI. SE tersebut tanggal 23 Juli 2014.


No comments:

Post a Comment